Kenaikan Harga BBM Diumumkan Jumat Malam

JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi rencananya bakal diumumkan pada Jumat (21/6) dan akan berlaku efektif mulai pukul 00.00 Sabtu (22/6). Direktur Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas), Djoko Siswanto mengatakan berdasarkan standar operasi dan prosedur (SPO) yang mengumumkan kenaikan adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. "Nanti sidang kabinet dulu, kalau Menteri ESDM yang akan umumkan. Kecuali kalau diminta Pak Hatta (Rajasa), dia yang mengumumkan sendiri pada Jumat malam," kata Djoko kepada wartawan pada Kamis (20/6). Kendati demikian, Surat Keputusan Kenaikan harga tetap dibuat oleh Menteri ESDM.

Djoko menjelaskan, dalam sidang kabinet paripurna yang digelar siang ini, pemerintah membahas mengenai mekanisme pengumuman kenaikan harga BBM dan penyaluran BLSM. "Jadi enggak mungkin kalau diumumkan malam ini karena masih harus mengurus Bantuan Langsung Sementara Masyarakat dulu," kata dia.

Dengan persiapan tersebut, setelah pengumuman pada Jumat malam tersebut, harapannya pada Sabtu esoknya --saat kenaikan harga BBM sudah efektif--, BLSM segera bisa disalurkan kepada masyarakat. "Jadi (tahapannya) hari ini sidang kabinet, Jumat bisa transfer-transfer (dana BLSM)," ujarnya.

Kendati demikian, Djoko tetap meminta agar seluruh pihak menunggu keputusan dari Sidang Kabinet Paripurna hari ini. "Kami semua berharap setelah sidang kabinet ada kepastian (kenaikan harga BBM)," ujarnya. Sebab, jika realisasi kenaikan harga BBM diperlambat lagi, dampaknya adalah peningkatan konsumsi. "Kalau dibiarkan kelamaan bisa saja jebol."

Juru Bicara PT Pertamina (persero) Ali Mundakir mengatakan telah memastikan ketahanan stok BBM dalam rangka menghadapi kebijakan tersebut. Selain stok premium dan solar yang aman, Pertamina juga menetapkan peningkatan thruput harian di atas 10 persen dari rata-rata thruput harian normal. "Pertamina juga mengeluarkan kebijakan agar terminal BBM dan SPBU beroperasi lebih lama dibandingkan dengan hari biasa, hingga mencapai 24 jam untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi," kata Ali.

Ia berharap masyarakat tidak melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berlebihan sebagai antisipasi kenaikan harga. Untuk itu, perseroan akan membentuk Posko Satgas BBM dan LPG di Kantor Pusat dan seluruh Kantor Region Pertamina mulai 17 Mei hingga 30 Juni 2013. "Untuk memastikan keamanan dan kelancaran masyarakat dalam mendapatkan BBM bersubsidi, Pertamina juga berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan TNI untuk pengamanan SPBU dan objek vital lainnya," ujarnya. Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2013 pada Sidang Paripurna yang digelar Senin (17/6) lalu melalui voting. Dengan persetujuan tersebut, pemerintah dipastikan akan menaikkan harga BBM subsidi.

Dalam APBN-Perubahan 2013, pemerintah mematok kenaikan harga untuk premium dan solar masing-masing sebesar Rp 2.000 per liter dan Rp 1.000 per liter. Artinya, harga premium akan menjadi sebesar Rp 6.500 per liter dan harga solar menjadi Rp 5.500 per liter. Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum memberikan sinyal kapan realisasi waktu kenaikan harga BBM.tmp

Sumber: Surabaya Post, Kamis, 20/06/2013

Labels: , , , , , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home